BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama Lembaga | : | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | BPD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : | Jalan Raya Wonorejo No.07 Poncokusumo - Malang |
BDP adalah singkatan dari Badan Permusyawaratan Desa, lebih gampangnya adalah (Unsur Legislatif yang ada di Desa) BPD
Kedudukan, wewenang, fungsi, dan tugas Badan Perwakilan Desa (BPD) sangat menentukan dalam proses pemerintahan desa. Pertama, yaitu sebagai satu-satunya lembaga perwakilan yang berfungsi sebagai saluran utama aspirasi warga desa, tidak hanya berperan sebagai badan legislasi, melainkan juga sebagai arsitek perubahan dan pembangunan masyarakat. Hal itu bisa membuat BPD menjadi aktor dan pelopor demokrasi di desa. Kedua, berkenaan dengan wewenang BPD yang dapat menjatuhkan Kepala Desa sebelum masa jabatannya berakhir menempatkan anggota BPD kepada posisi yang sangat menentukan dan berakses terbentuknya arogansi yang bisa merugikan masyarakat, jika anggota BPD mempunyai kepentingan di luar kepentingan rakyat umumnya. Ketiga, BPD yang mengadopsi para aktivis Partai Politik, memungkinkan otoritas partai bermain melalui mereka, yang dapat menempatkan warga desa sebagai objek persaingan elit partai politik di desa.
Dibutuhkan kualitas anggota-anggota BPD yang handal dalam berperan sesuai dengan fungsi, kedudukan, dan tanggung jawabnya. Kualitas BPD dapat diukur dari lima hal, yaitu kapabilitas, akseptabilitas, responsibilitas, sosiabilitas, dan akuntabilitas. Kelima hal ini merupakan tolok ukur terhadap kualitas ideal dari anggota-anggota BPD. Kelima indikator kualitas ini juga sekaligus merupakan kebutuhan yang harus segera dimiliki oleh anggota- anggota BPD agar dapat benar-benar berperan sebagai legislator dan kontroling yang mampu menciptakan demokratisasi di desa.
kemahiran membuat Peraturan Desa yang berguna mewujudkan keadilan, kesejahteraan dan ketentraman di pemerintahan desa. BPD sebagai badan legislasi Desa mempunyai hak untuk mengajukan rancangan Peraturan Desa, merumuskannya dan menetapkannya bersama Pemerintah Desa. Pembuatan Peraturan Desa sangat penting, karena desa yang sudah dibentuk harus memiliki landasan hukum dan perencanaan yang jelas dalam setiap aktivitasnya. Peraturan Desa yang dibuat harus berdasarkan atas masalah yang ada dan masyarakat menghendaki untuk dibuat Peraturan Desa sebagai upaya penyelesaian permasalahan.
Peran BPD dan Pemerintah Desa sangat penting, salah satunya sebagai penyalur aspirasi masyarakat. Usulan atau masukan untuk rancangan suatu Peraturan Desa dapat datang dari masyarakat dan disampaikan melalui BPD. Inisiatif juga bisa datang dari Kepala Desa. Usulan-usulan tersebut dilakukan pemeriksaan apakah usulan tersebut mencakup semua keperluan warga desa atau masalah tersebut datangnya hanya dari satu golongan tertentu untuk memenuhi kepentingan mereka sendiri. Berkenaan dengan hal itu, BPD harus tanggap terhadap kondisi sosial masyarakat, setiap keputusan yang dihasilkan diharapkan mampu membawa sebuah perubahan yang bersifat positif bagi semua warga desa.
Inisiatif dalam pembuatan Peraturan Desa baik yang datangnya dari anggota BPD maupun dari Kepala Desa terlebih dahulu dituangkan dalam rancangan Peraturan Desa. Rancangan yang datang dari Kepala Desa diserahkan kepada BPD untuk dibahas dalam rapat BPD untuk mendapatkan persetujuan dari anggota BPD, demikian juga sebaliknya apabila rancangan Peraturan Desa datang dari BPD maka harus dimintakan persetujuan Kepala Desa. Setelah mendapatkan persetujuan bersama, maka rancangan tersebut diserahkan kepada Desa untuk dijadikan sebuah Peraturan Desa.
BPD sebagai penyalur aspirasi masyarakat belum dapat berperan secara maksimal, masalah ini dialami oleh desa-desa lain, begitupun dengan kondisi BPD Babakan Asem yang sering mengungkapkan permasalahan tentang kesejahteraan anggotanya dan belum menyangkut tentang permasalahan yang dialami warga sekitar. Hal ini menyebabkan kurangnya kepercayaan dalam pembuatan Peraturan Desa, karena sebelum Peraturan Desa ditetapkan harus disosialisasikan kepada masyarakat terlebih dahulu.
Keanggotaan;
- Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;
- Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat;
- Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku;
Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.
BPD mempunyai fungsi:
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa;
BPD mempunyai wewenang :
- membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
- mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
- membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
- menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa;
- menyusun tata tertib BPD;
BPD mempunyai tugas:
- menggali aspirasi masyarakat;
- menampung aspirasi masyarakat;
- mengelola aspirasi masyarakat;
- menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menyelenggarakan musyawarah BPD;
- menyelenggarakan musyawarah Desa;
- membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPD mempunyai hak :
- Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
- Menyatakan pendapat.
Anggota BPD mempunyai hak :
- Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
- Mengajukan pertanyaan;
- Menyampaikan usul dan pendapat;
- Memilih dan dipilih; dan
- Memperoleh tunjangan.
Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
Drs. H. IMAM TURMUDZI, M.Ag | KETUA | S 2 |
SUBANDI | WAKIL KETUA | S L T A |
BAMBANG SUBIYANTO, S.Ag | SEKRETARIS | S 1 |
H. IMAM MAWARDI | ANGGOTA | S L T A |
NGATIPAN | ANGGOTA | S L T P |