RUKUN TETANGGA & RUKUN WARGA
Nama Lembaga | : | RUKUN TETANGGA & RUKUN WARGA |
---|---|---|
Singkatan | : | RT - RW |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : | Kediaman Masing Masing ketua RT dan RW |
RUKUN WARGA (RW) DAN RUKUN TETANGGA (RT)
Rukun Warga (RW) adalah istilah pembagian wilayah di bawah Kelurahan. Rukun Warga (RW) adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga (RT) di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah.
Rukun Warga (RW) merupakan Lembaga Masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari minimal 10 KK dan maksimal 50 KK disetiap RT. Setiap RW sebanyak-banyaknya terdiri dari minimal 3 RT dan maksimal 10 RT. (sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Rukun_warga)
Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah atau KK (kepala keluarga). Dalam sistem birokrasi di Indonesia, biasanya RT (Rukun Tetangga) berada di bawah RW (Rukun Warga).
Rukun tetangga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 KK untuk desa dan sebanyak-banyaknya 50 KK untuk kelurahan yang dibentuk. (sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Rukun_tetangga)
TUGAS RT/RW
membantu Pemerintah Desa dan Kepala Desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan
FUNGSI
- pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
- pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
- pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
- penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
NAMA NAMA KETUA RW dan RT DI DESA WONOREJO
1. RW 01 : M. YASIN
dalam wilayah RW 1 ada 4 RT
a. RT 01 : SUWARTO
b. RT 02 : MOCH SLAMET
c. RT 03 : SOLEH
d. RT 04 : WIRAYAT
2, RW 02 : M. SOLIM
dalam wilayah RW 2 ada 7 RT
a. RT 05 : SURIONO
b. RT 06 : KAMISAN
c. RT 07 : JUWOTO
d. RT 08 : MATALI
e. RT 09 : KAMISAN
f. RT 10 : JUWOTO
g. RT 11 : M. SODIQ
3. RW 03 : M. MAULUDIN
dalam wilayah RW 3 ada 5 RT
a. RT 12 : BAMBANG
b. RT 13 : SUKARDI
c. RT 14 : RIALI
d. RT 15 : ZAINAL ARIFIN
e. RT 16 : ARDIYANTO
4. RW 04 : FADILAH
dalam wilayah RW 4 ada 6 RT
a. RT 17 : IKHWANUL WAKHID
b. RT 18 : SAIFUDIN
c. RT 19 : IMAM SUJONO
d. RT 20 : SUJONO
e. RT 21 : KUSAINI
f. RT 22 : SUPRIADI
5. RW 05 : KHUSAINI
dalam wilayah RW 5 ada 6 RT
a. RT 23 : KHOIRODI
b. RT 24 : MASAKAN
c. RT 25 : KUSNADI
d. RT 26 : SUDIANTO
e. RT 27 : SOFI'I
f. RT 28 : M. MOKHTAR
6. RW 06 : M. HUSIN
dalam wilayah RW 6 ada 5 RT
a. RT 29 : TAMAN
b. RT 30 : SUPRIANTO
c. RT 31 : BARIANTO
d. RT 32 : MATOHIT
e. RT 33 : MIFTAKHUL MUNIR