Maklumat PPID
MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Kami Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi Desa Wonorejo Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang, berkomitmen dan bersungguh-sungguh untuk
- Memberikan Pelayanan Informasi Publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Memberikan Pelayanan Informasi Publik dengan Mudah, Akurat, Benar dan tidak menyesatkan;
- Menjaga Kemitraan Dengan Media Massa Dan Seluruh Stakeholder Dalam Mendukung Keseimbangan Pemberitaan Dan Citra Pemerintah Desa Wonorejo;
- Memberikan Layanan Sandi Dan Telekomunikasi Sesuai Prosedur Dan Ketentuan Yang Berlaku;
- Memberikan Pelayanan Informasi Kepada Setiap Pemohon Informasi Sesuai Dengan Prosedur Dan Pedoman Pelayanan Informasi Sebagaimana Undang-Undang Dan Peraturan Yang Berlaku.