Standard Operating Procedure PPID

                 PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI  ( PPID ) DESA WONOREJO

KECAMATAN PONCOKUSUMO  KABUPATEN MALANG

 

  1. LATAR BELAKANG

Semua warga desa mempunyai hak untuk memperoleh informasi, karena ia bagian dari hak asasi manusia dan sebagai tranparansi pada publik. Sebab Informasi merupakan salah satu tiang dari tegaknya negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

Maka oleh sebab itu, dalam rangka mewujudkan keterbukaan tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan adanya Undang-undang ini, diharapkan partisipasi publik terhadap penyelenggaraan negara akan semakin optimal  dan berkualitas, yang pada akhirnya dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan Negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Peraturan itu untuk memberikan jaminan pada setiap warga negara untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan publik. Masyarakat secara individu dan lembaga dapat meminta dan memperoleh informasi yang dibutuhkan dari badan-badan publik. Aturan ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik yang layak, dimana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani pemohon informasi publik secara tepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

Kemudian, Terkait dengan itu, PPID ini untuk membantu Desa Wonorejo menetapkan Standar Operasional Prosedur layanan informasi dalam      rangka penyelenggaraan pelayanan publik.

 

  1. DASAR HUKUM
    1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, tambahan lembaran Negara Nomor 4846).
    2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (lembaran Negara RI tahun 2009 nomor 112. Tambahan lembaran Negara Nomor 5038)
    3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, tambahan lembaran Negara Nomor 5071)
    4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standart Layanan Informasi Publik.
    5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
    6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor …);
    7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 986);
    8. Peraturan Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
    9. Peraturan Bupati Kabupaten Malang Nomor 233 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi dan Tatacara Kerja Pemerintahan Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2020 Nomor 1 Seri C)
    10. Peraturan Desa Wonorejo Nomor 9 Tahun 2018 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
    11. Peraturan Desa Wonorejo Nomor 12 Tahun 2018 tentang  Susunan Organisasi dan Tata Kerja;

 

  1. MAKSUD DAN TUJUAN
    1. Maksud

Dengan dibuatnya Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik ini, sebagai pedoman teknis dalam ruang lingkup, tanggungjawab dan wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Wonorejo dalam penyediaan informasi melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan Pelayanan Informasi.

    1. Tujuan

Standar Operasional Prosedur (SOP) ini bertujuan untuk ;

      1. Mendorong terwujudnya implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi dengan baik.
      2. Memberikan standar bagi PPID Desa Wonorejo dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik .
      3. Meningkatkan pelayanan informasi publik dilingkungan Desa Wonorejo yang berkualitas.

 

  1. HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PUBLIK

Hak Pelayanan Desa Wonorejo sebagai berikut:

    1. Menolak memberikan Informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
    2. Menolak memberikan informasi public, apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
    3. Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh badan public;
  1. Informasi yang dapat membayakan negara
  2. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat
  3. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi
  4. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan
  5. Informasi public yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan

Kewajiban Pelayanan Desa Wonorejo sebagai berikut:

  1. Menyediakan, memberikan dan menerbitkan informasi public yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi public, selain informasi yang dikecualikan seseuai dengan ketentuan
  2. Menyediakan informasi public yang akurat, benar dan tidak menyesatkan
  3. Badan public harus membangun dan mengembangkan system informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi public secara baik dan efesien sehingga dapat diakses dengan mudah
  4. Membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi public
  5. Pertimbangan sebagaimana dimaksud, yaitu pertimbangan politik, ekonomi, social, budaya, pertahanan dan keamanan negara
  6. Dapat memanfaatkan sarana prasarana dan media elektronik dan non elektronik

 

  1. LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, PPID Desa Wonorejo memberikan layanan  langsung  melalui  desa  layanan  informasi  publik  di   Kantor Desa Wonorejo, Alamat :  Jl. Raya Wonorejo No.7 Desa Wonorejo Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang, Kode Pos 65157

Selain itu PPID juga memberikan layanan tidak langsung melalui media antara lain menggunakan

Telepon   : 0812-3318-2348 (Sekretaris Desa)Untuk melaksanakan pelayanan informasi perlu didukung oleh Front Office  dan Back Office yang baik.

  1. Front Office, meliputi;
    1. Layanan Langsung
    2. Layanan Melalui Media, website

 

  1. Back Office, meliputi:
    1. Bidang Pengumpulan Informasi dan Dokumentasi
    2. Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
    3. Bidang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi
    4. Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi

 

     VI. PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

 

NO

 

Kegiatan

Pelaksanaan

Desk

Pelayanan

Bidang

Pelayanan IP

PPID

1.

Menerima Permintaan Informasi Publik

 

    Mulai

 

 

2.

Melaporkan Kepada Penanggungjawab

 

 

 

3.

Menginstruksikan untuk mempersiapkan segala sesuatu yang terkait dengan permintaan IP

 

 

 

4.

Menginformasikan ke desk untuk memproses lebih lanjut

 

 

 

5.

Menghubungi pemohon IP

 

 

 

6.

Melaporkan kepada pimpinan

 

 

 

 

 

 

 

 

Selesai

  1. WAKTU PELAYANAN INFORMASI

Layanan permohonan informasi pada PPID Pembantu Desa Wonorejo, dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin sampai dengan Jumat

 

  1. MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    1. Pemohon informasi datang ke desa layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy, KTP pemohon dan pengguna informasi;
    2. Petugas memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permintaan Informasi Publik kepada pemohon informasi;
    3. Petugas memproses permintaan pemohon sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon;
    4. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan PPID Desa menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    5. Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada pemohon/pengguna informasi publik.

 

 

  1. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

    1. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola  Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. PPID pembantu dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
    2. Penyampaian, pendistribusian, penyerahan informasi publik pada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, ataupun nomor telepon.
  1. BIAYA TARIF

PPID Desa Wonorejo menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya) dan dapat mengakses melalui website yang tersedia yaitu : http//:wonorejo-poncokusumo.desa.id

 

  1. LAPORAN OPERASIOANAL LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Melalui Pengelolaan hasil transaksi penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui pembuatan laporan tahunan pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik. Petugas pelayanan informasi publik setiap tahun membuat laporan hasil pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik disampaikan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Atasan PPID Utama serta Komisi Informasi Provinsi. Laporan tersebut memuat informasi mengenai permintaan informasi publik yang sudah dipenuhi, tindak lanjut dari permintaan yang  belum  dipenuhi,  penolakan  permintaan informasi publik disertai dengan penolakannya dan waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan pemohon disertai dengan alasan penolakan dan waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan pemohon informasi sesuai dengan ketentuan yang telah datur dalam peraturan perundang-undangan.

  1. KEBERATAN ATAS PEMBERIAN INFORMASI PUBLIK

Setiap pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu berdasarkan alasan berikut :

    1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan  pengecualian
    2. sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
    4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
    6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
    7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang KIP.
  1. PENUTUP

Oleh sebab itu, Sebagai Badan Publik, Desa Wonorejo selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dengan memberikan akses layanan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang memadai. SOP pelayanan Informasi Publik PPID Desa Wonorejo ini wajib dijadikan pedoman bagi semua Tim Pelaksana PPID Desa Wonorejo dalam menyelenggarakan pelayanan informasi, pengelolaan, pendokumentasian, pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi.

 

Kepala Desa Wonorejo

Selaku Pembina PPID

Desa Wonorejo

SOKEH